24.3 C
Magelang
Sunday, 10 December 2023

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Warga Tawangsari Sukoharjo Diamankan Polisi

RADARMAGELANG.COM – Seorang pemuda asal Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo diserahkan ke polisi karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan warga Kecamatan Sukoharjo kota yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo membeberkan bahwa pada Jumat (21/4) lalu, pihaknya menerima penyerahan dari warga seorang pemuda yang diduga melakukan perncabulan terhadap anak di bawah umur. Yakni, ODP, 22 warga Kecamatan Tawangsari.

“Oleh warga diserahkan ke Polsek Tawangsari, karena diduga kuat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yakni B, 14 warga Kecamatan Sukoharjo kota,” kata Teguh, Selasa (25/4).

Setelah dilakukan klarifikasi, kata Teguh, ODP mengakui perbuatannya. Kemudian diserahkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara korbannya satu, korban yang lain sementara statusnya masih saksi. Tapi dari korban satu orang ini sudah memenuhi unsur,” katanya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, pelaku setidaknya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali sekitar Maret lalu. Pelaku menggunakan paksaaan dan bujuk rayu untuk menyetubuhi korbannya.

“Yang pertama dengan paksaan, lalu korban dikasih uang. Ya modusnya dengan bujuk rayu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kwl/ria)

Reporter:
jpg

RADARMAGELANG.COM – Seorang pemuda asal Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo diserahkan ke polisi karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan warga Kecamatan Sukoharjo kota yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo membeberkan bahwa pada Jumat (21/4) lalu, pihaknya menerima penyerahan dari warga seorang pemuda yang diduga melakukan perncabulan terhadap anak di bawah umur. Yakni, ODP, 22 warga Kecamatan Tawangsari.

“Oleh warga diserahkan ke Polsek Tawangsari, karena diduga kuat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yakni B, 14 warga Kecamatan Sukoharjo kota,” kata Teguh, Selasa (25/4).

Setelah dilakukan klarifikasi, kata Teguh, ODP mengakui perbuatannya. Kemudian diserahkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara korbannya satu, korban yang lain sementara statusnya masih saksi. Tapi dari korban satu orang ini sudah memenuhi unsur,” katanya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, pelaku setidaknya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali sekitar Maret lalu. Pelaku menggunakan paksaaan dan bujuk rayu untuk menyetubuhi korbannya.

“Yang pertama dengan paksaan, lalu korban dikasih uang. Ya modusnya dengan bujuk rayu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kwl/ria)

Reporter:
jpg

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks