RADARMAGELANG.COM Magelang – Dua remaja pembacok kap mobil di jalan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah DA, 17, dan PB, 17, pelajar SMA di Magelang. Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan saat beraksi keduanya diduga dalam keadaan mabuk.
“Dua remaja itu kita amankan di lokasi. Keduanya dalam kondisi mabuk. Itu tercium dari aroma mulutnya,” terang Kombes Ruruh, Selasa (7/3).
Ruruh mengatakan, pelaku telah mempersiapkan celurit dari rumah. Diselipkan di bagian kaki sebelah kanan. “Alasan membawa senjata tajam, katanya untuk berjaga-jaga melindungi diri. Namun, hal ini masih terus kita dalami,” ucapnya.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor, dan celurit. Atas tindakannya ini, kedua pelaku ini bisa dikenai pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perusakan. Karena mereka merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan yang berupaya menghalau mereka.
Mengenai pembacokan di Salaman dan Grabag, Ruruh menyampaikan, saat ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan TKP, serta pemeriksaan ke beberapa saksi. “Jika sudah ada titik terang akan segera kita sampaikan ke rekan-rekan media semua,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menambahkan, pembacok kap mobil adalah DA. Sedangkan celurit kepunyaan PB. “Alasan mereka keluar pada saat itu, karena sedang libur sekolah. Jadi, minum-minum sampai dini hari. Setelah minum-minum ingin keluar mencari angin segar. Hingga terjadi peristiwa tersebut,” tuturnya. (rfk/lis)