RADARMAGELANG.ID, Magelang – Aparatur sipil negara (ASN) diminta jaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Amanah itu juga tertuang di pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014. Menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.
Penjabat Sekda Kota Magelang Larsita menjelaskan, netralitas ini mengandung arti ASN tidak berpihak dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Kerawanan jelang kontestasi politik, kata Larsita, ada hal yang menarik ASN terlibat dalam politik. “Itu pasti ada maksud tertentu,” ucapnya dalam rapat koordinasi netralitas ASN yang diadakan Bawaslu Kota Magelang di Hotel Atria Magelang, Selasa (7/3).
Jika sudah begitu, ASN harus bersikap. Apalagi sudah ada regulasinya yang harus ditaati terus-menerus. “Sudah jelas, suka tidak suka, ASN harus netral di kontestasi politik,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin mengungkapkan, tanpa disadari, banyak bentuk ketidaknetralan ASN. Keberpihakan itu biasanya dituangkan melalui media sosial. Ia mencontohkan ASN yang memberikan tanda suka pada pihak tertentu atau yang didukung.
“ASN nge-like, komentar itu tidak boleh. Karena itu bisa menjadi suatu bentuk dukungan pada golongan tertentu. Dan itu menjadi titik kerawanan yang harus kita perhatikan,” pungkasnya. (put/lis)