23.4 C
Magelang
Friday, 8 December 2023

Satlantas Tambah Lima Titik Tilang ETLE

MUNGKID, RADARMAGELANG.COM –  Satlantas Polres Magelang berencana menambah lima titik tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Yakni di simpang 4 Secang, simpang 3 Blondo, simpang 3 Palbapang, simpang 4 Sayangan, dan simpang 3 Semen. Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang sebagai penyedia kamera ETLE.

“Dulu kan hanya ada di traffic light depan Artos. Satlantas baru punya satu titik di sana,” ujar Kasatlantas Polres Magelang AKP Faris Budiman ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022) siang.

Oleh karena menggunakan kamera milik Dishub, penilangan dimulai dari operator Dishub. Ketika terjadi pelanggran, Dishub menginformasikan kepada Satlantas.

“Kemudian kami yang melakukan penilangan secara ETLE,” ungkap Faris.

Sasaran pelanggaran ETLE, Satlantas Polres Magelang  berfokus pada pelanggaran yang sering menjadi penyebab laka lantas. Yakni pelanggaran menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, bonceng tiga, serta tidak menggunakan safety belt bagi kendaraan roda empat.

“Karena memang program kami bagaimana cara menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menurunkan korban laka meninggal dunia (MD),” lanjut Faris.

ETLE di lima titik baru akan berlaku mulai 1 Maret mendatang. Sistem ETLE mendeteksi pelanggar lalu lintas melalui plat nomor kendaraan. Pelanggar yang kena ETLE akan mendapat surat tilang.

Kemudian diberi waktu untu konfirmasi dan melakukan pembayaran denda. “Jika sebulan tidak ada konfirmasi, STNK bisa diblokir,” ucap Faris.

Oleh karena itu, Satlantas menggencarkan sosialisasi pentingnya balik nama kepemilikan kendaraan.   Sebab dari ETLE akan tersambung dengan sistem ERI (electronic registration and identification).

“Jangan sampai orang sudah beli motor tapi masih menggunakan identitas pemilik lama. Nanti yang kena tilang pemilik lama,” bebernya.  (rhy/lis)

MUNGKID, RADARMAGELANG.COM –  Satlantas Polres Magelang berencana menambah lima titik tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Yakni di simpang 4 Secang, simpang 3 Blondo, simpang 3 Palbapang, simpang 4 Sayangan, dan simpang 3 Semen. Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang sebagai penyedia kamera ETLE.

“Dulu kan hanya ada di traffic light depan Artos. Satlantas baru punya satu titik di sana,” ujar Kasatlantas Polres Magelang AKP Faris Budiman ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022) siang.

Oleh karena menggunakan kamera milik Dishub, penilangan dimulai dari operator Dishub. Ketika terjadi pelanggran, Dishub menginformasikan kepada Satlantas.

“Kemudian kami yang melakukan penilangan secara ETLE,” ungkap Faris.

Sasaran pelanggaran ETLE, Satlantas Polres Magelang  berfokus pada pelanggaran yang sering menjadi penyebab laka lantas. Yakni pelanggaran menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, bonceng tiga, serta tidak menggunakan safety belt bagi kendaraan roda empat.

“Karena memang program kami bagaimana cara menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menurunkan korban laka meninggal dunia (MD),” lanjut Faris.

ETLE di lima titik baru akan berlaku mulai 1 Maret mendatang. Sistem ETLE mendeteksi pelanggar lalu lintas melalui plat nomor kendaraan. Pelanggar yang kena ETLE akan mendapat surat tilang.

Kemudian diberi waktu untu konfirmasi dan melakukan pembayaran denda. “Jika sebulan tidak ada konfirmasi, STNK bisa diblokir,” ucap Faris.

Oleh karena itu, Satlantas menggencarkan sosialisasi pentingnya balik nama kepemilikan kendaraan.   Sebab dari ETLE akan tersambung dengan sistem ERI (electronic registration and identification).

“Jangan sampai orang sudah beli motor tapi masih menggunakan identitas pemilik lama. Nanti yang kena tilang pemilik lama,” bebernya.  (rhy/lis)

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks